Tangerang, Lensawarna.com – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus dugaan produksi dan peredaran uang palsu.
Seorang pria berinisial WW (32) diamankan bersama barang bukti uang palsu dengan nilai mencapai Rp68,57 juta serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses pembuatannya.

Kapolsek Pakuhaji, AKP Prapto Lasono, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Pakuhaji, Kampung Bebulak Dato, Kelurahan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
“Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang diduga siap diedarkan,” ujar AKP Prapto.
Penyelidikan kemudian berkembang setelah pelaku mengaku masih menyimpan uang palsu dan perlengkapan produksi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jelupang, Serpong Utara.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan, lembaran uang yang belum dipotong, bahan setengah jadi, hingga berbagai alat pendukung produksi seperti tinta ultraviolet (UV), stempel, kuas, cutter, lem semprot, lakban, cat semprot bening (pylox), senter UV, dan perlengkapan lainnya.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan terdiri dari 338 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 617 lembar pecahan Rp50 ribu, serta 46 lembar pecahan Rp20 ribu. Nilai keseluruhan uang palsu yang berhasil disita mencapai Rp68.570.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, WW mengaku memperoleh bahan dasar uang palsu dari seseorang yang dikenalnya dengan nama panggilan “God Hand”, yang disebut berasal dari Bandung.
Setelah menerima bahan tersebut, pelaku diduga menyelesaikan sendiri proses akhir pembuatan uang palsu, mulai dari pemasangan pita pengaman, penyatuan lembaran menggunakan lem semprot, pelapisan agar menyerupai tekstur uang asli, hingga pembuatan efek hologram.
Polisi juga masih mendalami pengakuan pelaku yang menyebut aktivitas tersebut telah dijalankan sejak tahun 2025. Penyidik kini memburu pemasok bahan baku sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam produksi maupun distribusi uang palsu tersebut.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati ketika menerima uang tunai dalam setiap transaksi.
Ia mengingatkan masyarakat untuk menerapkan metode 3D (Dilihat, Diraba, dan Diterawang) guna memastikan keaslian uang.
Apabila menemukan uang yang diduga palsu atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.
Saat ini, pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pemalsuan uang.
Red Mal)***

