Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan JAM Pidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan

Jakarta, IndonesiaPublik.id– Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Sabtu (11/7/2026).

Keputusan tersebut diumumkan di tengah berlangsungnya proses penyelidikan yang sedang ditangani aparat Kepolisian Republik Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa langkah pengunduran diri tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip integritas, profesionalisme, dan objektivitas dalam proses penegakan hukum.

Menurut Anang, institusinya menghargai keputusan yang diambil Febrie Adriansyah. Meski terjadi pergantian pejabat, seluruh aktivitas di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dipastikan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara tetap berlangsung sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku,” ujar Anang dalam keterangan resminya.

Kejaksaan Agung juga mengajak masyarakat untuk menghormati setiap tahapan proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang mencakup suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyelidikan tersebut berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara korupsi yang menjadi perhatian publik, di antaranya kasus PLN Blackout, Asabri, Jiwasraya, hingga Krakatau Steel.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Bhudi Hermanto, mengungkapkan bahwa penyidik telah meminta keterangan sedikitnya 15 orang saksi guna memperkuat proses penyidikan.

“Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan terhadap 15 saksi, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa suap, gratifikasi, maupun tindak pidana pencucian uang,” kata Bhudi.

Dalam operasi penggeledahan yang dilakukan di 12 lokasi berbeda, aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti bernilai besar.

Barang bukti tersebut meliputi sekitar 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan telah diperlihatkan kepada publik melalui konferensi pers yang digelar Polda Metro Jaya.

Meskipun Febrie Adriansyah telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai JAM Pidsus, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa komitmennya dalam menjalankan penegakan hukum tidak akan berubah.

Seluruh proses penanganan perkara dipastikan tetap berlangsung secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ( Mal) ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *