Jakarta Barat, IndonesiaPublik.id — Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat terus mendekatkan layanan pertanahan kepada masyarakat melalui program Peta Konseling.
Layanan konsultasi tersebut digelar di Kantor Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Rabu (9/9/2026). Sebanyak 25 warga datang untuk mendapatkan penjelasan langsung terkait persoalan dan administrasi pertanahan yang mereka hadapi.

Dari puluhan warga tersebut, lima di antaranya berkonsultasi mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sementara warga lainnya mengajukan pertanyaan terkait pengukuran bidang tanah, permohonan hak, peningkatan hak hingga persoalan tanah yang berkaitan dengan warisan.
Melalui Peta Konseling, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai persyaratan, prosedur serta tahapan yang harus dilakukan sebelum mengurus layanan pertanahan.
Salah satu konsultasi yang menarik perhatian berkaitan dengan proses peningkatan hak atas tanah. Pemohon menyampaikan bahwa dirinya telah membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada 2012 dan masih menyimpan bukti pembayaran serta keterangan lunas.
Namun, pemohon mengaku tidak memiliki Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang diperlukan dalam proses administrasi tersebut.
Kepala Seksi BPN Jakarta Barat, Dedi Rahmat, mengatakan persoalan tersebut sebelumnya sudah beberapa kali ditanyakan pemohon kepada Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD), tetapi belum menemukan penyelesaian.
“Pemohon sudah beberapa kali ke UPPRD, namun belum ada solusi,” ujar Dedi Rahmat.
Menurut Dedi, konsultasi tatap muka menjadi salah satu langkah penting agar masyarakat dapat mengetahui kondisi persoalannya secara lebih jelas.
Petugas juga dapat memberikan arahan mengenai dokumen dan tahapan yang perlu ditempuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peta Konseling tidak hanya berfungsi sebagai tempat memperoleh informasi, tetapi juga menjadi sarana bagi petugas untuk mengarahkan warga kepada prosedur maupun instansi yang tepat ketika persoalan yang disampaikan membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Dengan layanan tersebut, BPN Jakarta Barat berharap masyarakat tidak lagi mengalami kebingungan ketika hendak mengurus persoalan pertanahan. Warga dapat terlebih dahulu berkonsultasi untuk memastikan dokumen dan tahapan yang harus dipenuhi.
Kegiatan Peta Konseling di Tambora sekaligus menjadi bagian dari upaya BPN Jakarta Barat meningkatkan akses pelayanan publik dengan menghadirkan konsultasi pertanahan lebih dekat dengan masyarakat.
Layanan ini diharapkan membantu warga mendapatkan informasi yang jelas mengenai berbagai kebutuhan pertanahan, termasuk PTSL, pengukuran, permohonan maupun peningkatan hak serta persoalan tanah terkait waris.
Red Mal)***












